Selasa, 21 Mei 2019

Akta Kelahiran Kota Depok Jawa Barat


Kemarin Saya berniat membuat akta kelahiran anak kedua. Berbekal pengalaman mengesankan saat mengurus akta kelahiran anak pertama Oktober 2016 lalu, semua syarat sudah disiapkan. Dulu proses pengurusan dilakukan di Disdukcapil di Balai Kota Depok. Akta kelahiran selesai dalam waktu kurang lebih 1 jam setelah berkas lengkap.
Namun, beribu sayang kali ini sistem penerbitan akta kelahiran telah berubah. Pelayanan jadi jauh lebih buruk. Per Februari 2017 untuk bayi berusia maksimal 60 hari akta kelahiran diurus melalui Kelurahan dengan sebelumnya membawa surat pengantar dari RT dan RW.
Saya baru mengetahui informasi ini ketika sudah berada di Disdukcapil di Balaikota Depok. Berharap proses bisa secepat dulu, saya segera menuju Kantor Kelurahan Sukamaju di Jalan Raya Bogor. Tapi apa daya pil pahit harus ditelan. Petugas di Kelurahan menyampaikan akta kelahiran biasanya jadi dalam waktu 2 minggu sampai 1 bulan. Ya tak salah dengar: SATU BULAN. Sungguh pengalaman buruk dari yang sebelumnya sempat merasakan pelayan prima bisa selesai dalam waktu SATU JAM.
Lessons learned:
1. Bagi masyarakat: selalu googling sebelum melangkah jauh. Dalam waktu 1 tahun apalagi lebih, banyak hal bisa berubah. 
2. Bagi Pemerintah Daerah: metode pelayanan publik perlu disesuaikan dengan karakteristik warga masyarakat setempat. Sebagai Kota tempat tinggal para pekerja, akan lebih tepat guna jika Pemda Depok membuka waktu pelayanan tidak mengikuti jam kerja biasa. Pemda bisa mencontoh beberapa bank dan provider seluler yang membuka layanan di mall mulai siang hingga malam hari.

Bagi masyarakat kepastian dan kejelasan (waktu dan biaya layanan) jadi sangat penting. Kalaupun belum bisa lebih baik minimal jangan sampai kualitas layanan menurun dari yang sebelumnya.

Depok, 21 Mei 2019
@rifkihidayathasdi

Senin, 20 Mei 2019

#kalipertama: Perpanjang SIM

Hari ini mencoba memperpanjang SIM di Depok Town Square lantai 1. Baru ada sejak awal tahun ini katanya. Sampai di lokasi jam 10.33 dan jam 10.56 SIM sudah jadi. 


Dokumen yang harus disiapkan:

1. SIM asli
2. 2 lembar foto copy KTP
3. Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di klinik dekat tempat perpanjangan SIM. Biaya Rp 35.000


Alur:

1. Menyerahkan dokumen di atas di meja pendaftaran. 
2. Membayar biaya perpanjangan SIM. Untuk SIM C, Rp 75.000, SIM A, Rp 80.000 ditambah biaya asuransi Rp 30.000 per SIM.
3. Menyerahkan bukti pembayaran ke meja pengambilan formulir.
4. Isi formulir kemudian serahkan ke meja foto.
5. Antre foto dan sim selesai.


Sungguh mudah dan cepat. Tapi jika ada pengembangan kebijakan SIM bisa berlaku seumur hidup seperti KTP tentu jauh lebih menyenangkan.

Depok, 12 Maret 2019  

#sim #depok