Selasa, 01 November 2016

#kalipertama: Bayar PBB

Sejak menikah banyak pengalaman #kalipertama yang saya alami. Melakukan hal baru, menurut berbagai sumber mendatangkan beberapa manfaat, antara lain: menambah database pikiran bawah sadar, eksplorasi diri, dan meningkatkan kepuasan diri. Kali ini saya akan bercerita tentang pengalaman membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 24 Agustus 2016 lalu. PBB sederhananya adalah pajak yang dipungut atas tanah atau bangunan yang kita miliki. PBB dibayarkan setiap tahun dengan tenggat waktu 31 Agustus.
Sebagai generasi millennial hal pertama yang saya lakukan tentu saja googling. Mencari informasi tentang tata cara pembayaran PBB. Bagi kita yang sejatinya ingin serba praktis, saya mencari tahu apakah bisa bayar PBB online. Ternyata bisa, yaitu dengan menggunakan ATM dan memasukkan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada  surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).
Berbekal informasi tersebut berangkalah saya ke ATM terdekat. Coba masukkan NOP. Gagal. Coba lagi. Gagal. Percobaa terakhir. Tetap gagal. Dengan kecewa sayapun pulang. Tak menyerah googling lagi. Akhirnya esok harinya saya putuskan untuk mencoba bayar PBB langsung ke kantor kecamatan yang ternyata lokasinya lumayan jauh dari rumah. Setelah cek gmaps dan tanya sana sini sampailah saya di kantor kecamatan. Waktu menunjukkan pukul 8 lewat ketika saya sampai. Sudah ada beberapa orang yang menunggu untuk membayar PBB. Tapi tak dinyana sistem Bank BJB di kantor kecamatan sedang offline.
Petualangan berlanjut. Alternatif pembayaran langsung lainnya adalah melalui kantor Pos. Saya segera bergerak menuju kantor pos yang searah dengan kantor. Saya pilih di kantor pos di gas alam. Sampai di kantor pos, dalam 5 menit proses pembayaran selesai. Sungguh sangat cepat. Tak ada antrean panjang.  Ok tahun depan bayar di kantor pos.
Bekasi, 1 November 2016
@rifkihidayathasdi